Contohbahan makanan yang masuk dalam kelompok ini adalah teh, susu, bumbu-bumbu kering, beras, dan garam Bahan makanan kering datang setiap 2-3 hari sekali atau rata-rata dua kali dalam seminggu pemesanan bahan makanan kering →melihat stok gudang terlebih dahulu sebagai pertimbangan dalam pemesanan bahan makanan Olehkarena itu, simak terus informasi berikut ini mengenai tahapan dalam pengadaan barang dan jasa saat situasi darurat. Perencanaan. Tahap perencanaan adalah tahapan pertama dalam proses ini. Adapun tujuan dari tahap perencanaan ini adalah merencanakan proses pengadaan agar bisa dijalankan dengan baik pada saat proses berlangsung. Padadasarnya, pengadaan tidak hanya menyediakan barang-barang saja. Melainkan juga dapat bermakna sebagai metode pembelian, sebagai pemesanan, sumbangan, hadiah, tukar menukar dan titipan loh. 5 Macam Teknik Pengadaan Bahan Pustaka. Secara mendasar, pengadaan buku perpustakaan bisa dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu sebagai berikut : 1. Pembelian Langkahproses pengadaan dimulai dengan mereview daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan diadakan, menentukan jumlah masing - masing item yang akan dibeli, menyesuaikan dengan situasi keuangan, memilih metode pengadaan, memilih distributor, membuat syarat kontrak kerja, memonitor pengiriman barang, menerima barang, melakukan pembayaran serta menyimpan kemudian mendistribusikan. Sistempengadaan langsung secara elektronik, atau; Secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik. Sementara itu, untuk tahapan pengadaan langsung jasa Konstruksi meliputi : Undangan yang disampaikan kepada Penyedia. Penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi. Pengadaan(Procurement) Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut. VdLobg. Pernahkah Anda mencari tahu bagaimana tepatnya cara atau proses pengadaan barang di sebuah perusahaan berlangsung? Pengadaan barang sendiri sebenarnya merupakan satu hal yang penting dalam aktivitas perusahaan, sebab tanpanya perusahaan akan kesulitan melakukan operasional. Untuk mengenal lebih jauh mengenai proses fundamental ini, Anda akan disajikan sedikit ulasan mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa yang diperlukan perusahaan. Tidak hanya itu, artikel ini juga akan memuat beberapa tipe pengadaan yang bisa digunakan, sehingga Anda bisa mendapatkan proses atau tipe paling cocok untuk perusahaan Anda. Bagaimana Proses dan Prosedur Pengadaan Berlangsung? Sumber Sebenarnya terdapat aturan baku yang dimiliki pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Namun aturan ini hanya menjadi pedoman untuk badan milik pemerintah. Untuk sektor swasta sendiri, aturan tersebut sifatnya menjadi acuan dan pola dasar, yang kemudian dapat dimodifikasi dan disesuaikan selama dirasa tepat dan disetujui oleh direksi secara umum. Prosedur pengadaan barang dan jasa pada dasarnya akan mengacu pada poin di bawah ini. Diawali dengan analisa kebutuhan perusahaan secara dengan sistematis, dan diajukan ke manajemen untuk ditinjau dan proses tender untuk mendapatkan vendor yang sesuai analisa supplier atau vendor yang masuk dalam proses tender quotation atau penawaran dari setiap negosiasi pada kontrak yang jelas dan gamblang, biasa dikenal dengan sebutan purchase proses penerimaan barang atau jasa yang dipesan, kemudian melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas pengadaan barang dan jasa dari pihak perusahaan pada pihak vendor atau supplier. Proses ini bisa berlangsung cepat, atau juga lambat, tergantung dengan kinerja perusahaan dan vendor secara umum. Jika kesepakatan lekas dapat dicapai, maka prosesnya cenderung berjalan cepat. Terlebih jika terjadi pemesanan berulang dengan vendor atau supplier yang sama, prosesnya akan jauh lebih efektif, sehingga pengadaan barang bisa jadi rutinitas yang mudah dilakukan. Mengenal Tipe Pengadaan Barang Sumber Pengadaan barang, atau dalam istilah lain dikenal juga dengan procurement, dibedakan menjadi beberapa jenis. Setidaknya secara umum jenis pengadaan barang bisa dibagi menjadi 4 kategori. Pertama adalah pengadaan barang langsung, pengadaan barang tidak langsung, pengadaan barang fisik, dan pengadaan barang jasa. Secara singkat, berikut penjelasan masing-masing jenis pengadaan barang tersebut dan contohnya. 1. Pengadaan Barang Langsung Direct Procurement Adalah jenis pengadaan barang yang mengacu pada barang atau jasa yang diperlukan untuk menghasilkan produk akhir dari suatu perusahaan. Jenis ini sendiri dilaksanakan dengan membeli bahan baku yang diperlukan dalam aktivitas perusahaan, serta berdasarkan analisis efisiensi biaya pengadaan barang dan jasa untuk keuntungan perusahaan. Contoh pengadaan barang dan jasa jenis ini adalah pengadaan bahan mentah, komponen, suku cadang, mesin, atau barang lain yang dibeli untuk diproses dan dijadikan produk yang dijual perusahaan. 2. Pengadaan Barang Tidak Langsung Indirect Procurement Seperti namanya, pengadaan barang dengan cara tidak langsung ini merupakan pengadaan barang yang secara tidak langsung digunakan dalam proses produksi produk yang dimiliki perusahaan atau bisnis Anda, namun diperlukan untuk kelancaran. Jadi tidak serta merta pengadaan yang dilakukan akan terlihat pada produk dari perusahaan, namun tetap diperlukan guna menunjang aktivitas perusahaan secara umum. Contoh pengadaan barang dan jasa ini misalnya alat tulis kantor, layanan konsultasi, pemeliharaan kantor dan pabrik, dan sebagainya. 3. Pengadaan Barang Fisik Goods Procurement Jenis pengadaan barang ini mengacu pada pengadaan barang fisik dan perangkat lunak yang diperlukan perusahaan dalam rangka operasional. Tujuannya untuk menjaga pengelolaan rantai pasokan secara umum di perusahaan yang Anda miliki atau kelola. Contoh pengadaan untuk jenis ini misalnya bahan mentah, aplikasi pendukung sistem informasi, hingga peralatan kantor dan sejenisnya. 4. Pengadaan Barang Jasa Services Procurement Jika goods procurement mengacu pada pengadaan barang atau aplikasi, yang secara umum dipahami memiliki bentuk fisik, maka service procurement merupakan jenis pengadaan untuk skill atau layanan yang tidak dapat diadakan perusahaan secara internal. Contoh untuk jenis pengadaan ini adalah jasa kontraktor, firma hukum, akuntan publik, layanan keamanan, kebersihan, dan berbagai jenis layanan lain yang secara langsung tidak dapat disediakan perusahaan. Urusan pengadaan barang dan jasa memang fundamental bagi kegiatan perusahaan. Maka dari itu, sebuah sistem harus diciptakan sehingga perusahaan tidak perlu membuang banyak waktu untuk mencari penyedia, dan mengurus semua urusan pengadaan setelah pendataan kebutuhan selesai. RUN Market, Platform Digital untuk Pengadaan Barang dan Jasa Jika setiap pengadaan dilakukan secara berulang namun dengan proses yang sama, tentu waktu yang digunakan akan terbuang sia-sia. Maka dari itu, RUN Market hadir untuk menjadi partner perusahaan dalam urusan ini, sehingga proses pengadaan barang bisa dilakukan dengan lebih praktis. RUN Market menjadi platform terbaik dalam menemukan penyedia barang dan jasa yang tepat. Dengan sistem yang kuat dan penyedia terverifikasi, perusahaan akan mendapatkan opsi terbaik saat memerlukan pengadaan barang ini. Harga penawaran terbaik, laporan dan dashboard yang real time, serta tersedianya dokumen dan riwayat pemesanan yang dapat dilacak dengan mudah, menjadikan RUN Market platform terbaik untuk jadi pilihan utama. Segera join di RUN Market sebagai tempat terbaik melakukan pengadaan barang, dan tingkatkan performa perusahaan secara signifikan! Monday, November 7, 2016 Pengadaan - Pengguna Anggaran PA/ Kuasa Pengguna Anggaran KPA mempunyai tugas dan kewajiban dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan RUP barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP yang disusun meliputi pemaketan pekerjaan. Pemaketan adalah mengelompokkan pekerjaan yang sejenis untuk keberhasilan dalam mencapai hasil/output pekerjaan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan antara lain prinsip efektif dan efisien. Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 24, dijelaskan PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif. Adapun cara pemaketan dalam pengadaan barangjasa pemerintah, bila kita memiliki dokumen anggaran yaitu DPA/DIPA maka langkah pemaketan sebagai berikut Langkah Pertama Kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dengan Swakelola, atau Penyedia Apabila pekerjaan dilakukan dengan swakelola, berdasarkan pasal 29 perpres 54/2010 dan perpres 70/2012, Pengadaan Barang/Jasa oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 dan perpres 70/2012. Langkah kedua Kegiatan-kegiatan tersebut yang melalui penyedia dipecah lagi, lalu dikelompokkan berdasarkan jenis pengadaannya, yaitu a. barang b. pekerjaan konstruksi c. jasa konsultansi d. jasa lainnya Langkah ketiga Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dan dikelompokkan ke dalam ruang lingkup kompetensi penyedia Dikelompokkan kepada bidang/subbidang penyedia. Contoh untuk pengadaan barang ada beberapa kompetensi sebagai berikut Pengadaan Alat tulis kantor ATK, AC pendingin ruangan dan Motor Roda Dua. Berdasarkan contoh di atas ada 3 kompetensi penyedia, berarti ada tiga penyedia yang berbeda yang kita perlukan berdasarkan kompetensi penyedia. Ada penyedia ATK, yang tentunya bukan penyedia AC sehingga diperlukan penyedia AC, demikian juga diperlukan penyedia sepeda motor dealer. Langkah keempat Berdasarkan ruang lingkup kompetensi, penyedia dikelompokkan kembali berdasar nilai anggarannya ke dalam metode pengadaannya. Contoh pengadaan ATK bila nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana, namun bila dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. Untuk paket pengadaan yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38/pasal 44 maka dilakukan dengan penunjukan langsung, atau jika barang/jasanya terdapat di katalog dilakukan dengan e-purchasing. Saat ini kita telah memasuki bulan ke-dua di Tahun 2021. Tentunya, para Pelaku Pengadaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persiapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai langkah strategis dan upaya mitigasi risiko telah dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahapan perencanaan pengadaan. Untuk itu, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen sebaiknya tidak terikat tahun anggaran karena salah satu tugas pokok dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah menyusun perencanaan pengadaan. Lantas, bagaimana dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang baru ditunjuk atau di-SK-kan di awal tahun anggaran? Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada tahap persiapan pengadaan? Dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Artinya, pada saat dilakukan proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya, maka kegiatan pengadaan barang/jasa sudah dimulai. Tahap ini dikenal dengan “Tahapan Perencanaan Pengadaan”, sehingga semestinya Pejabat Pembuat Komitmen sudah bekerja sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu dimulai pada tahap perencanaan pengadaan. Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Ayat 12 disebutkan bahwa “Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa.” Ruang lingkup dari perencanaan pengadaan yang diatur dalam peraturan tersebut, meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, dan Rencana Umum Pengadaan RUP. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terlibat aktif di dalam tahap perencanaan pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan, sesuai kebutuhan unit kerjanya. Tahap perencanaan pengadaan itu sendiri dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Perencanaan pengadaan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RKA K/L dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah RKA Perangkat Daerah. Untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN, prosesnya dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga setelah penetapan pagu indikatif. Sedangkan untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS. Kegiatan perencanaan pengadaan itu sendiri, terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau perencanaan pengadaan melalui Penyedia. Apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui swakelola, maka tahapan perencanaan pengadaan yang dilakukan meliputi penetapan tipe swakelola; penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kegiatan KAK; dan penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB. Pada tahap perencanaan swakelola, penetapan tipe swakelola sudah harus dilakukan dan disesuaikan dengan Pelaksana swakelola, apakah itu swakelola tipe I, yaitu apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; swakelola tipe II, apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; swakelola tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; atau swakelola tipe IV, yakni swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Apabila kegiatan perencanaan pengadaan dilakukan melalui Penyedia, maka tahap-tahap yang dilewati meliputi kegiatan penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB; pemaketan pengadaan barang/jasa; konsolidasi pengadaan barang/jasa; dan biaya pendukung. Setelah dokumen perencanaan pengadaan selesai disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat segera melakukan penetapan perencanaan pengadaan sebagai dasar dalam mempersiapkan proses pengadaaan barang/jasa selanjutnya, yaitu tahapan persiapan pengadaan barang/jasa. Pada tahap persiapan pengadaan inilah dokumen rancangan kontrak disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola? Sebelum melangkah ke tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, Pejabat Pembuat Komitmen harus terlebih dahulu memastikan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola, dengan ketentuan sebagai berikut pada swakelola tipe II, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; pada swakelola tipe III, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan; dan pada swakelola tipe IV, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kelompok Masyarakat; sedangkan pada swakelola tipe I, nota kesepahaman tidak dibutuhkan. Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dimulai dengan kegiatan penetapan sasaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan penetapan Penyelenggara swakelola. Dalam penetapan Penyelenggara swakelola, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu untuk swakelola tipe I, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran; untuk swakelola tipe II, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; untuk swakelola tipe III, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; dan untuk swakelola tipe IV, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Setelah Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat segera menetapkan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya dengan memperhitungkan tenaga ahli, peralatan, dan/atau bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah. Tenaga ahli/pegawai dari unit kerja lain hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan swakelola tipe I, dengan ketentuan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Adapun pembayaran honorarium tenaga ahli dapat dilakukan dengan bukti transaksi berupa kwitansi atau bentuk kontrak lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal kegiatan swakelola tersebut membutuhkan barang/jasa melalui penyedia; seperti sewa alat atau pembelian bahan tertentu, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mempertimbangkan metode pemilihan penyedia yang akan dilakukan, apakah melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, ataupun tender. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang nilainya sampai dengan dapat dilakukan pembelian langsung ke toko dengan menggunakan bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran. Apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut sampai dengan maka kwitansi dapat dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran. Namun apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut di atas sampai maka pilihan bentuk kontrak yang tepat dalah Surat Perintah Kerja SPK dan jika barang/jasa lainnya tersebut bernilai paling sedikit di atas maka digunakan bentuk kontrak berupa Surat Perjanjian. Perlu diingat bahwa dalam proses pemilihan penyedia, yang berwenang melakukan pemilihan penyedia tersebut adalah Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, tidak terkecuali untuk pemilihan penyedia dalam kegiatan swakelola. Hasil persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan KAK dengan menampilkan sub kegiatan/sub output dan keluaran/output yang ingin dicapai. Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Persiapan swakelola tipe II dan tipe III menyusun rancangan kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana swakelola dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain atau Organisasi Kemasyarakatan. Rancangan kontrak swakelola paling sedikit memuat tentang para pihak; barang/jasa yang akan dihasilkan; nilai pekerjaan; jangka waktu pelaksanaan; dan hak dan kewajiban para pihak. Untuk lebih jelasnya, tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini Gambar 1. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia? Persiapan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk pengadaan barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, maka persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran Kementerian/Lembaga atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini meliputi Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; Penetapan Harga Perkiraan Sendiri HPS; Penetapan rancangan kontrak; dan/atau Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Pada tahapan persiapan pengadaan inilah Pejabat Pembuat Komitmen melakukan identifikasi, apakah barang/jasa yang akan diadakan tersebut masuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, atau termasuk pengadaan khusus, yaitu pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, pengadaan barang/jasa di luar negeri, pengadaan barang/jasa yang masuk dalam pengecualian, penelitian, atau tender/seleksi internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, sebagaimana yang diatur dengan peraturan tersendiri, di antaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan persiapan pengadaan, harus berpedoman pada dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan tentunya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Tahap persiapan pengadaan tersebut meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; penetapan spesifikasi teknis/KAK; penyusunan dan penetapan HPS; dan penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak. Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dilihat dalam bagan alur berikut Gambar 2. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Sumber Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan persiapan pengadaan melalui Penyedia dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE versi apabila tersedia. Demikian. Semoga bermanfaat. Referensi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2o2o tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o17 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; Buku Informasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-2018. 5 g. Perlengkapan pendukung perkakas yang diperlukan selama bekerja di laboratorium IPA, seperti Alat pemadam kebakaran, perkakas P3K, alat kebersihan, serta alat bantu lainnya seperti obeng, palu, tang, gergaji. 2. Pengadaan Alat dan Bahan Praktikum IPA Kegiatan untuk menentukan peralatan dan bahan yang harus diadakan di laboratorium memerlukan kerja sama yang baik antara pengguna, dalam hal ini adalah guru yang merencanakan kegiatan praktek dengan teknisi laboran yang akan mempersiapkan alat dan bahan kegiatan. Oleh karena itu pengadaan peralatan dan bahan untuk menunjang kegiatan praktek harus mendapat masukan dari para guru penanggungjawab mata pelajaran IPA. Untuk itu maka sangat diperlukan koordinasi antar guru yang bertanggungjawab dalam penggunaan laboratorium dengan teknisi laboran. Menurut Bambang Supriatno 2013 2-8, langkah perencanaan dapat dilaksanakan dalam tahapan berikut a. Identifikasi Tahapan ini adalah langkah awal untuk mencoba mengidentifikasi alat dan bahan apa saja yang dibutuhkan pada kegiatan prraktikum. Langkah ini idealnya dilakukan bersama guru-guru IPA. Guru penanggungjawab praktek mempelajari kurikulum, kemudian menentukan topik-topik praktek yang akan dilakukan. Berdasarkan topik praktek yang akan dilaksanakan, maka disusunlah manual atau petunjuk praktikum untuk setiap topik. Berdasarkan manual atau petunjuk praktikum yang ada dari semua mata pelajaran yang menggunakan laboratorium dapat teridentifikasi kebutuhan bahan dan alat minimal yang harus ada di laboratorium. Dengan demikian usulan mengenai kebutuhan alat dapat bersumber dari setiap guru mata pelajaran yang akan menggunakan laboratorium sebagai sarana praktek atau diidentifikasi sendiri oleh laboran berdasarkan manual atau petunjuk praktikum yang diberikan oleh guru. Contoh identifikasi kebutuhan alat dan bahan praktikum berdasarkan kurikulum KTSP dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini. 6 Tabel 2. Contoh Identifikasi Kebutuhan Alat dan Bahan Praktikum IPA Kelas VII Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Rasionalisasi KBM untuk Pemilihan Alat Kegiatanpercobaan Alat Bahan Kelas VII, Semester 2 5. Memahami gejala-gejala alam melalui pengamatan Melaksanakan pengamatan objek secara terencana dan sistematis untuk memperoleh informasi gejala alam biotik dan a- biotik  Melakukan pengamatan gejala alam kebendaan pada objek biotik di lingkungan sekitar  Melakukan pengamatan gejala alam berbentuk kebendaan pada objek abiotik di lingkungan sekitar  Melakukan pengamatan fenomena pada objek biotik di lingkungan sekitar  Melakukan pengamatan kejadian pada objek abiotik di lingkungan sekitar Pengamatan gejala alam biotik dan abiotik  Mengamati karakteristik kebendaan pada objek biotic dan abiotik Kualitatif seperti; ukuran, bentuk, warna, aroma, kekerasan, dsb.  Mengamati karakteristik kejadianfenomena pada objek biotic dan abiotik seperti gerak matahari, perubahan suhu, perubahan wujud, penguapan, reproduksi, pertumbuhan, respirasi dsb. Lup Termometer Hygrometer pH indicator b. Pemilihan alat dan bahan Berdasarkan hasil identifikasi peralatan dan bahan untuk kegiatan praktek laboratorium dapat ditentukan mengenai jenis alat dan bahan yang dibutuhkan, tetapi karakteristik alat dan bahan yang dimaksud belum dapat ditentukan secara tepat. Apabila sudah mendapat masukan mengenai peralatan yang dibutuhkan maka selanjutnya adalah menentukan spesifikasi alat yang tepat untuk kegiatan. Namun demikian berdasarkan pengalaman dapat ditentukan mengenai karakteristik beberapa alat. Peralatan di pasaran sangat beragam dalam hal bentuk, ukuran dan kualitas bahan. Oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk merencanakan memilih spesifikasi peralatan yang tepat. Spesifikasi alat umumnya berhubungan dengan bentuk, ukuran dimensi, akurasi, batas-batas kemampuan, sumber daya untuk peralatan fisikalistrik dan bahan yang digunakan. Untuk dapat menentukan secara tepat perlu dipelajari berbagai keterangan mengenai alat dengan cara melihat gambar-gambar yang dapat diperoleh dari berbagai sumber, misalnya buku atau internet. Beberapa perusahaan kadang memberikan katalog atau daftar alat dengan spesifikasinya, bahkan sering dilengkapi dengan gambar. Ketika merencanakan pengajuan alat, haruslah didasarkan pada kebutuhan, bukan mengacu pada yang tersedia pada katalog atau brosur penawaran barang. Hal ini bukan berarti tidak boleh memilih apa yang ada di dalam catalog, tetapi harus diutamakan kebutuhannya. Apabila barang yang ditawarkan pada katalog spesifikasinya sesuai dengan 7 kebutuhan, tidak ada salahnya untuk direncanakan dibeli. Kesalahan menentukan spesifikasi alat mengakibatkan biaya investasi menjadi tinggi. Karena praktikum bertujuan memvisaulisasikan suatu proses atau fenomena yang abstrak menjadi konkrit dan berlatih untuk melakukan pengukuran, dalam praktikum tingkat sekolah menengah tidak diperlukan peralatan yang memiliki akurasi yang sangat baik setara dengan peralatan untuk penelitian atau riset perguruan tinggi. Peralatan dengan spesifikasi kualitas baik dan akurasi yang tinggi berdampak pada nilai barang menjadi mahal. Untuk menentukan jenis alat yang harus diadakan perlu dipertimbangkan mengenai frekuensi keterpakaian, dapat atau tidaknya digantikan oleh alat lain, ketersediaan anggaran dan garansi yang disediakan oleh perusahaan. Garansi, yang mencakup kemudahan ketersediaan suku cadang, kredibilitas perusahaan dan keberadaan agen di Indonesia patut dipertimbangkan dalam menentukan pilihan alat yang akan dibeli. c. Membuat daftar usulan alat Apabila sudah dapat ditentukan spesifikasi alat yang diperlukan maka selanjutnya adalah menyusun daftar usulan alat laboratorium. Usulan daftar alat laboratorium dimaksudkan untuk memudahkan dalam meneliti dan menentukan anggaran. Usulan alat laboratorium harus menyatakan spesifikasi yang jelas mengenai alat yang diusulkan, serta jumlah satuan yang diperlukan dan harga satuan sehingga memperkecil kesalahan dalam proses pengadaan. Usulan hendaknya dinyatakan dalam format usulan seperti dalam contoh berikut DAFTAR USULAN ALAT LABORATORIUM SekolahMadrasah Tahun ajaran No. Nama Alat Spesifikasi Jumlah Harga satuan Harga total 1 Mikroskop Monokuler Okuler 10X wide field Revolver dengan tiga tempat lensa, dengan objektif 10X, 20X dan 45X Makrometer dan micrometer terpisah 5 2 3 dst Total d. Perencanaan usulan bahan kimia Bahan-bahan kimia biasanya dibuat dalam beberapa tingkat kemurnian. Gradasi tingkat kemurnian mulai dari sangat murni hingga kemurnian dengan nilai tertentu. Tingkat 8 kemurnian yang tinggi biasanya digunakan untuk penelitian, sementara untuk kegiatan praktikum sekolah tidak diperlukan bahan kimia murni. Semakin tinggi tingkat kemurnian bahan kimia proses penyediaannya semakin sulit, hal ini berakibat pada harga bahan kimia tersebut semakin mahal. Kategori tingkat kemurnian bahan kimia dinyatakan sebagai berikut 1 Analytical Reagent analaR. Tingkat ini digunakan kegiatan teknik analitik yang memerlukan ketelitian tinggi. 2 Chemically Pure atau kemurnian minimum, merupakan standar kemurnian. 3 Technically Teknis atau tingkat komersil, merupakan tingkat paling rendah dan tidak ada spefikasi lain pada wadahnya. Makna huruf-huruf penting lainnya yang sering ditemukan pada label botol kimia adalah 1 British Pharmacopeia menunjukkan bahwa bahan tersebut dibuat dengan standar kemurnian British Pharmacopeia. 2 United State Pharmacopeia bahan tersebut berstandar United State Pharmacopeia. 3 General Reagents digunakan untuk pereaksi umum dengan tingkat kemurnian rendah. 4 Pro Analytic digunakan untuk analisis dengan tingkat kemurnian yang tinggi. Dalam kegiatan praktikum sekolah bahan kimia dalam tingkatan teknis sudah memadai. Dengan memilih bahan kimia tingkat teknis biaya pembelian bahan dapat dihemat lebih dari 50, namun apabila biaya memungkinkan dapat menggunakan bahan kimia dengan tingkat kemurnian lebih tinggi. Meskipun demikian dalam kegiatan praktikum sekolah penggunaan bahan kimia murni tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil kerja praktek. Bahan kimia teknis cocok untuk laboratorium sekolah karena harganya lebih murah daripada bahan-bahan analitik. Menggunakan bahan kimia dengan tingkat kemurnian tinggi untuk keperluan praktikum merupakan pemborosan. Daftar usulan bahan kimia dapat dinyatakan dalam format berikut DAFTAR USULAN BAHAN ZAT Sekolah Tahun ajaran No. Bahanzat Spesifikasi Jml. Harga satuan Harga total Nama Rumus Kimia 9 3. Langkah-langkah Penyiapan Alat dan Bahan Praktikum IPA

pengadaan bahan dan alat masuk dalam tahapan