KonsepNegara Hukum di Indonesia. Gagasan mengenai negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Dalam bukunya yang berjudul, "The Statesmen" dan "The Law", Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Perlindungandan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian menunjukan bahwa landasan pengaturan Hak Asasi Manusia Halini dijamin dalam pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban - kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Dikatakanbahwa "Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengaju-kan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Peradilan yang bebas dan tidak memihak. 3. ANTARA" PERADILAN BEBAS" & "PERS YANG BEBAS 1 Seminar diselenggarakan oleh Puslitbang Hukum & Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I. dengan tema "Peran Media, Opini Publik & Independensi tanggal 22 Mei 2014, jam 09.00 - Selesai di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan No. 72, Jakarta 10120 . Jurnal Hukum dan PengertianKekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Ilustrasi Indonesia. Sumber: Unsplash. Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" yang ditulis Ahmad Yani mencatat perbedaan tiap kekuasaan. 2 Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals). 3. Pemilihan umum yang bebas. 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. 5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).5 menguraikanpengertian peradilan yang jujur dan tidak memihak, hakim dalam menjalankan profesinya tidak membeda-bedakan orang. Mengandung makna bahwa, hakim harus selalu menjamin pemenuhan perlakuan sesuai dengan hak-hak asasi manusia terutama bagi tersangka dan terdakwa.8 2 Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilihan umum yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi 6. Pendidikan kewarganegaraan Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang SistemPeradilan Harus Adil dan Tidak Berpihak. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa proses peradilan dalam negara hukum harus berjalan secara adil dan tidak berpihak. Peradilan tidak boleh berat sebelah dan bebas dari segala macam bentuk suap atau korupsi, sehingga tiap orang mendapat hak peradilan yang sama. Legalitas dalam Arti Hukum HadirnyaPeradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan syarat utama bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana 3. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM.RI, Vol. 13, No. 1, 2019, hlm. 86. Beberapabentuk pelanggaran HAM di Indonesia di antaranya: Penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; [3] Perbudakan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa; [5] Perampasan hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati Badankehakiman bebas dan tidak memihak. Hakikat kebebasan hakim atau kemandirian kekuasaan kehakiman (independensi peradilan) itu bermaksud untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh badan negara. Sehubungan dengan ini Frans Magnis Suseno, 13 mengemukakan bahwa dengan adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara perdata, pidana, atau administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. 5 Organ-Organ Eksekutif Independen: Dalam rangka membatasi kekuasaan itu, di zaman sekarang berkembang pula adanya pengaturann kelembagaan pemerintahan yang bersifat 'independent'. 6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). 7. KimN.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak